RAJA, SULTAN DAN DIRADJA AIRTIRIS MELAYU KAMPAR

Apa perbedaan raja dan sultan serta Diradja;
Raja atau Aji adalah gelar penguasa monarki yang paling dikenal dalam bahasa Indonesia. Gelar ini berasal dari India dan mulai digunakan seiring berkembangnya agama Hindu di Nusantara. Wilayah kekuasaan raja disebut kerajaan.
Sultan adalah gelar yang digunakan oleh pemimpin pemerintahan Islam, seperti kepala negara atau panglima perang. Kata sultan berasal dari bahasa Arab, sulṭān, yang memiliki arti “kekuatan”, “kuasa”, atau “kedudukan pemerintah”.
Diradja merupakan Seorang pejabat yang diangkat oleh nenek mamak yang berhak untuk itu sebagai bunga sekaki ataupun sebagai keindahan. Raja atau diradja tersebut berfungsi sebagai utusan nenek mamak untuk mencari pendapatan dan penghasilan diluar dan kemudian dibawa kedalam nagoyi masing-masing untuk dipergunakan bagi kemaslahatan umat atau masyarakat dan bukan untuk pribadi raja atau diradja itu. seperti yang ada di Tigo Koto, kemudian menjadi Limo Koto di kabupaten Kampar Riau.
Jadi Diradja memiliki arti penunjukan pada subyeknya. Obyeknya di kerajaan.
Pada surat penunjukan diradja, yang mendapat tugas itu bisa dari keturunan raja atau sultan, dan bisa juga dari Kedatuan (suku yang berhak untuk itu).
Pemakaian kata Airtiris di Yayasan Diradja Airtiris Melayu Kampar, sama juga halnya yang terdapat di Eropa. Ini merupakan bagian dari Legesinya sebagai pewaris adat budaya dalam wilaya kedatuan di Limo Koto Melayu Kampar.
Jadi perbedaan “Diradja dan Kerajaan”; adalah:
Kerajaan berarti obyeknya. Subyeknya menjadi Diradja, bukan berarti dia seorang raja dari kerajaan besaranya tetapi keberadaannya dari ” LEGASINYA / PEWARIS ADAT BUDAYA” yaitu kedatuan atau nenek mamak.
Dalam hal ini sebagai Wali Raja Diradja Airtitis Melayu kampar adalah dari kedatuan suku Domo sedang yang berhak ditunjuk sebagai raja atau diradjanya adalah dari suku Domo dan Suku Bendang.
Apabila seorang raja mangkat atau meninggal, tidak otomastis diwariskan oleh anak keturunannya, tetapi akan diangkat lagi orang yang patut untuk posisi raja atau diradja sesuai sop kedatuan dengan musyawarah mufakat untuk kemudian dinobatkan oleh wali raja sebagai penggantinya.
Jadi kalau di Limo Koto ada kedatuan, sedangkan di Jawa disebut Kesepuhan. Terjadinya Persoalan baru- baru , karena ketidakpahaman saja. Urusan seperti ini akan menukil pada sejarah, bukan saja pada yang tersurat, tetapi juga datang dari hal yang tersembunyi atau tetsirat.
Kalau paduka H.Muhammad Yunus Rahmad Syah Alhaj, beliau masih keturunan atau zuriyat dari kesultanan Siak ke 6 (ranjinya) sebagi bukti yang ada. Jadi termasuk dalam tatanan kerajaan atau kesultanan Melayu di Riau, karena beranak pinak
Makanya tepat serta bisa dikatakan DIRADJA, ADA LEGASI WARIS dari zuriyat kesultanan Siak. Walaupun sekarang di tempatkan diwilayah Riau. Karena kerajaan dan atau kesultanan riau itu ada.
Jadi ada perbedaan kerajaan dan kesultanan. Dan ada masanya kerajaan dan ada juga kemudian masanya kesultanan.
Sekarang apa tugas kita untuk menjadi negeri limo koto ini menjadi bermarwah, sejahtera dengan menghidupkan adat, adab dan akhlak mulia di tengah keberagaman bangsa dinusantara demi tercapainya martabat mulia kemanusiaan dan kedamaian dengan misi dakwah rahmatan lilalamin ( going Global ), sebagai keikut sertaanDiradja Airtitis untuk membangun peradan manusia untuk sejahtera di dunia dan bahagia diakhirat yaitu negeri modern dan bertakwa kepada Pencipta alam semeta Allah swt.
Karena adatnya bermotokan : ADAT BERSENDIKAN SYARAK, DAN SYARA BERSENDIKAN KITAB ALLAH. Sebagaimana ditegas dalam, cuplikan : DIADOPSI MELALUI RESOLUSI MAJELIS UMUM 61/295 PADA 13 SEPTEMBER 2007
“Majelis Umum, Dipandu oleh tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan itikad baik dalam memenuhi kewajiban yang ditanggung oleh Negara-negara sesuai dengan Piagam, Menegaskan bahwa masyarakat adat setara dengan masyarakat lainnya, sekaligus mengakui hak semua masyarakat untuk berbeda, menganggap diri mereka berbeda, dan dihormati, Menegaskan juga bahwa semua orang berkontribusi terhadap keanekaragaman dan kekayaan peradaban dan budaya, yang merupakan warisan bersama umat manusia, Menegaskan lebih lanjut bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktik yang berdasarkan atau menganjurkan superioritas suatu bangsa atau individu berdasarkan asal usul kebangsaan atau perbedaan ras, agama, etnis atau budaya adalah rasis, salah secara ilmiah, tidak sah secara hukum, terkutuk secara moral dan tidak adil secara sosial, Menegaskan kembali bahwa masyarakat adat, dalam melaksanakan hak- haknya, harus bebas dari diskriminasi dalam bentuk apapun….”
Maka tugas kita adalah “Memberi pencerahan secara obyektif dan berkelanjutan, demi memajukan kesejahteraan umat dan rakyat kita serta menghadirkan keadilan sosial melalui agenda kemanusiaan dan kedamaian internasional sebagi misi rahmatannlilalamin.
Bahwa keyakinan akan kebenaran yang hakiki itu akan mencari bentuk dan jalan sendirinya, dengan cara ilahi pencipta alam semesta, sedangkan alam ini akan mengikutinya, tak akan bisa dimanipulasi, karena kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri.
Atas dasar keyakinan dan ikhtiar optimal, kita bekerja dalam rangka ibadah kepada Allah swt dengan berkhidmat untuk umat dan bangsa serta kemanusiaan global. Karena dengan misi itulah hadirnya Diradja Airtiris Melayu Kampar, melalui Kedatuan Aititis Limo Koto.
Melalui tulisan ini, Dengan rasa bangga dan optimis serta dengan keimanan yang kokoh, negeri berkah sebagai lumbung ulama Riau, sehingga terbilang sebagai SERAMBI MAKKAH RIAU dan juga berkat doa dari para masarakat Kampar umumnya khususnya masyarakat airtiris, Kesultanan Diradja Airtiris sudah berjaya empat tahun dengan aktivitas di Airtiris, Riau, Indonesia. Nusantar serumpun bahkan dunia internasional termasuk Prussia dan Ecosoc PBB. Alhamdulillah.
Bahkan Deklarasi Diradja Airtiris Melayu kampar telah ditabuhkan di SWISS dan PARIS (PBB-UNISCO) tanggal 28 November 2024, melalui Datuok Paduko Amanah Negeri, Prof.Dr. Pangeran Mohammad Soleh Ridwan, Ph.D.
Dan peristiwa deklarasi seperti ini merupakan perdana yang dilakukan dari kerajaan dan kesultanan nusantara. Sekali lagi, baru Diradja Aitiris Melayu Kampar yang memulainya. Semoga membawa keberkahan dan ridho dari Allah swt.
Oleh: Prof.Dr.H. Sofyan Siroj Abdul Wahab,LC,.MM,.Ph.D
7 Desember 2024
Dt.Sri Cemerlang- Hakim Agung Diradja Airtiris Melayu Kampar.