MENGENAL PEMIKIRAN DAN PERENCANAAN PROGRAM LEMBAGA DIRAJA AIR TIRIS MELAYU KAMPAR DAN DPW LKPASI RIAU

Pekanbaru, 15 Desember 2024. Kehadiran Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI) dengan akte notaris 19 Juni 2023 di Kabupaten Gowa (Aja) Salmawati SH.M.KN. Dijelaskan dalam akte notaris tersebut, di dalam BAB II Bentuk dan sifat lembaga, pada pasal 5 bentuk lembaga, yaitu:
“Lembaga ini merupakan organisasi kemasyarakatan (ORMAS) yang bersifat independen berskala Nasional beranggotakan pemangku masyarakat adat kerajaan, keratuan, kesultanan, kedatuan, penglingsir, kepala suku dan marga, pemangku persekutuan masyarakat hukum adat di Indonesia, para akademisi, para peneliti berbagai bidang keilmuan, para budayawan serta kalangan profesional.
Selanjutnya dalam pasal 6, dijelaskan sifat lembaga: lembaga ini tidak berafiliasi dan tidak bersifat subordinat atau membawa nama organisasi partai politik, institusi pemerintah dan lembaga atau organisasi serupa lainnya, tetapi dapat bekerja dengan institusi – institusi tersebut dalam pelaksanaan kegiatannya. Kemudian pasal 7 landasan kebersamaan dan gotong royong berdasarkan UUD 1945. Dengan pasal 8 ASAS Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, dijelaskan di dalam Bab III Visi dan Misi pasal 9 :
VISI : Visi lembaga ini adalah menjadi ORMAS unggul, profesional, terpercaya dan independen dalam meletakkan komunikasi, informasi, dan koordinasi untuk kepentingan pemangku adat dan persekutuan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia, termasuk dalam melakukan pengelolaan aset ulayat dalam bentuk bangunan, situs bersejarah, dan tanah swapraja atau tanah ulayat dari kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat di seluruh wilayah republik Indonesia.
Pasal 10 MISI
MISI : Misi lembaga ini adalah berperan serta d dalam pembangunan Nasional Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan UUD 1945 melalui penguatan peran dan pemberdayaan persekutuan masyarakat hukum adat dalam melakukan pengelolaan aset ulayat secara optimal dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Pasal 13 Kegiatan
Untuk mewujudkan Visi – Misi maksud dan tujuan lembaga ini, maka lembaga ini dapat melaksanakan berbagai kegiatan yang halal dan syah antar lain ada 11 poin ringkasannya sebagai berikut:
a. Membantu mendapatkan aset ulayat pemangku adat pada pemerintah
b. Pendampingan dan konsultasi kepada para pemangku adat dan masyarakatnya
c. Penelitian tentang adat dan tradisi budaya Nusantara sebagai kekayaan budaya Nasional
d. Penelitian dan pengkajian tentang sejarah kerajaan/kesultanan untuk kepentingan generasi muda Bangsa.
e. Penelitian dan pengkajian terhadap tanah – tanah yang dulunya berstatus sebagai tanah swapraja. Tanah ulayat dari kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat di berbagai wilayah Republik Indonesia
f. Advokasi dan bantuan hukum peningkatan hak atas tanah ulayat.
g. Melakukan fasilitasi dan koordinasi dalam rangka pengelolaan tanah ulayat Nasional secara produktif berhasil guna.
h. Kerja sama pengelolaan tanah ulayat dengan berbagai pihak untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
i. Bekerja sama degan pemerintahan RI dalam tenaga peningkatan status hak atas tanah ulayat. Bersama pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
j. Menyelenggarakan pelatihan, seminar, simposium, pendidikan formal dan non formal untuk pengembangan kualitas SDM.
k. Mendorong dan memfasilitasi berdirinya Badan Usaha Masyarakat Adat untuk pengolahan tanah ulayat Nasional yang produktif dan berhasil guna.
Selanjutnya lembaga LKPASI ini pada tanggal 3-6 September 2024 telah menyelenggarakan lokakarya Nasional membahas tentang perlindungan dan pengelolaan aset ulayat masyarakat adat Nusantara. Bertempat di Universitas Mulia Balikpapan peserta lokakarya telah menghasilkan sesuatu “Rancangan peraturan pemerintah tentang pengelolaan aset ulayat persekutuan masyarakat hukum adat”.
Rancangan ini telah direkomendasikan kepada Presiden RI untuk dibuatkan Peraturan Presiden RI tentang Pengelolaan Aset Ulayat Persekutuan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, juga ada rujukan dari DIRJEN kebudayaan, kementerian, pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (kemendikbudristek) No.115 tahun 2024 tentang rencana induk pemajuan kebudayaan (RIPK) untuk periode tahun 2024-2045. Telah menetapkan tujuh misi sebagai landasan pembangunan di bidang kebudayaan dan pada prinsipnya juga sejalan dengan Visi-Misi RPJP Provinsi Riau tentang: Pembangunan kebudayaan yang agamis dan agama sebagai motor penggerak pembangunan. Dalam kesempatan ini lembaga ORMAS DPW LKPASI Provinsi Riau dan yayasan Diraja Air Tiris Melayu Kampar dimana Paduka H. Muhammad Yunus Rahmadsyah Al haj. Beliau masih keturunan atau zuriat dari kesultanan Siak ke-6 (ranjinya) sebagai bukti yang ada, jadi termasuk dalam tatanan kerajaan atau kesultanan Melayu di Riau.
Kedua lembaga ini bersinergi dan saling melengkapi dengan landasan hukum UU No.11 tahun 2010 tentang cagar budaya dan peraturan Presiden No.115 tahun 2024 tentang rencana induk pemajuan kebudayaan (RIPK) untuk periode 2024-2045 di mana dokumen ini tidak hanya memfokuskan pada pelestarian warisan budaya, tetapi juga mengembangkan kebudayaan sebagai penguatan identitas Nasional dan kontribusi Indonesia di kancah global. Hal ini sesuai pasal 32 UUD 1945 dan UU No.5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. Rencana induk pemajuan kebudayaan (RIPK) telah menetapkan tujuh misi sebagai rujukan bagi pemerintahan daerah di seluruh tanah air. Bagi Provinsi Riau sejalan dengan RPJPD yang sudah menjadi PERDA Provinsi Riau, tahun 2025-2045. Antara lain Visi pembangunan kebudayaan yang agamis agama sebagai motor penggerak pembangunan.
Misi kedua dari (RIPK) (Dirjen Kemendikbudristek) “Melindungi dan mengembangkan nilai serta ekspresi budaya tradisional memperkaya kebudayaan Nasional melalui warisan leluhur”
Sementara yayasan Diraja Air Tiris Melayu Kampar dan ORMAS LKPASI Provinsi Riau dalam hal ini terutama misi kedua dari RIPK dan visi-misi dari RPJPD Provinsi Riau merencanakan membantu dan bekerja sama dengan pemerintahan Provinsi untuk memelihara dan mengembangkan situs Diraja/Kesultanan Air Tiris Melayu Kampar yang berada di Pekanbaru Jl. Arifin Ahmad No 1, Air Tiris situs Mesjid jamik dengan arsitektur kuno dan pengembangan mesjid kuno artistik terapung di Kotopanjang PLTA dan balai adat dan selanjutnya pembangunan perkampungan Melayu Riau di Muara Takus dengan Balai Adat yang mewakili 12 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau tentu saja dengan memelihara situs tua peninggalan kesultanan Melayu Riau juga mengembangkan sekaligus untuk menarik wisata Religius spesifik kebudayaan Melayu Riau. Yaitu;
1) Untuk menarik pariwisata kebudayaan misi dari RIPK Dirjen kemendikbudristek, terutama misi ketiga dalam rangka meningkatkan posisi Indonesia di dunia Internasional terutama melalui diplomasi budaya. Hal ini bagi Diraja Air Tiris Melayu Kampar Riau telah membuka hubungan antar kerajaan Malaysia, kerajaan Prussia Rusia, kerajaan Inggris dan Norwegia, serta program Ecosoc PBB
2) Demikian juga untuk menindaklanjuti misi keempat dari RIPK. Diraja Air Tiris Melayu Kampar Riau dan ORMAS DPW LKPASI Provinsi Riau merencanakan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui Dirjen kemendikbudristek, bantuan infrastruktur, sarana dan Prasarana seperti dimulai dari Kota Pekanbaru pusat Diraja Air Tiris Melayu Kampar dan LKPASI Riau dengan dimulai dari jalur wisata ; Pekanbaru, Air Tiris PLTA kotopanjang, Muara Takus.
Jika memungkinakan memperhatikan dampak lingkungan Balai Adat, mesjid terapung dengan arsitektur Melayu kuno.
3) Pembangunan perkampungan kebudayaan Melayu Riau dimaksud selain meningkatkan memelihara situs kuno dan pengembangan kebudayaan, juga dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tempatan UMKM dengan segala fasilitas yang dapat tumbuh dan berkembang.
4) Dengan terpusatnya pembangunan kebudayaan RIPK di Ibukota Provinsi Riau Pekanbaru, Air Tiris, bendungan PLTA Kotopanjang dan Muara Takus selain tujuan memelihara cagar budaya dan untuk menarik pariwisata Religius juga menyediakan segala fasilitas dan tempat untuk terwakilinya replika, gambaran atau cerminan adat istiadat dan arsitektur Melayu daratan dan Melayu kepulauan di 12 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau.
5) Dengan terpusatnya pembangunan kebudayaan di beberapa tempat yang menawarkan pariwisata situs kuno dan keindahan alam lingkungannya juga diharapkan, keberagamannya tradisi adat dan kebenakaan suku agama dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan berbangsa dan bernegara. Sehingga pembangunan kebudayaan Melayu Riau layak ditawarkan baik pada tingkat Nasional maupun tingkat Regional dan Internasional.
Ke-bhinekaan adat istiadat di Provinsi Riau kita terima, ia sebagai anugerah dan keberkahan dari Allah SWT untuk Melayu Riau, setidaknya ada dua kabupaten dari 12 Kabupaten/Kota yang menarik.
Kabupaten Rokan Hulu di mana salah satu kecamatan kota Tangun berbatas dengan Tapanuli Selatan Sumut. Hampir semua penduduknya bermarga Tapanuli tetapi mereka juga merasa sebagai Melayu Riau karena telah berinteraksi dan akulturasi telah berabad-abad tetap damai, jika dilihat dari pendekatan sejarah mereka sebenarnya dahulunya bagian dari kesultanan masa lalu dan dilanjutkan dengan para ulama dari Tapanuli Selatan Sumut dikenal dengan Tuanku Rao dan ulama pejuang Tuanku Imam Bonjol dari Sumbar, pemimpin perang Padri kemudian Tuanku Tambusai sejarah mencatat sebagai pejuang ulama Melayu Riau. Dalam perang merebut kemerdekaan Republik Indonesia mereka berbasis kesultanan Pagaruyung Sumbar, Muara Takus Kabupaten/Kota Petapahan dan kesultanan Siak.
Selanjutnya kabupaten Indragiri Hilir Tembilahan juga ada suku Melayu Tembilahan Tempatan, kemudian suku Bugis dari sulawesi selatan dan suku Banjar dari Banjar Kalimantan.
“Ikatan kebangsaan kesamaan sejarah”.
Prof. Dr. H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, Lc., MM., Ph.D.
==================
Dt. Sri Cemerlang-Hakim Agung Diradja Airtiris Melayu Kampar


