Lokakarya Nasional Soroti Minimnya Perlindungan Hukum Aset Ulayat Masyarakat Adat

Peserta Lokakarya Nasional Perlindungan dan Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara menyerukan kepada pemerintah untuk segera memberikan perlindungan hukum atas tanah-tanah ulayat dan mengesahkan peraturan terkait pengelolaannya. Lokakarya yang digelar di Universitas Mulia Balikpapan pada 3 hingga 6 September ini ditaja Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LK-PASI) dan dihadiri oleh para pemangku adat, akademisi, dan tokoh masyarakat dari berbagai penjuru Nusantara.

Prof. Dr. H. Sofyan Siroj Bin Abdul Wahab, Lc., M.M., selaku Dato’ Pekemadiradja Jasa Negeri Diradja Airtiris Melayu Kampar, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi aset ulayat merupakan hak tradisional yang telah diakui oleh negara dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mampu memberikan pemerataan kesempatan yang seimbang untuk mencapai tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lokakarya yang dihadirinya ini menghasilkan beberapa rekomendasi, termasuk permintaan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengundangkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset Ulayat Masyarakat Adat Nusantara.

Para peserta menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi tanah-tanah yang dulunya berstatus sebagai Tanah Swapraja, Tanah Suku Marga, dan Tanah Ulayat. Tanah-tanah tersebut diusulkan untuk ditetapkan sebagai aset komunal masyarakat adat.

Sebelum kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, keberadaan masyarakat adat beserta pemangku kerajaan, kesultanan, kedatuan, dan persekutuan masyarakat hukum adat telah diakui baik secara de facto maupun de jure oleh pemerintah kolonial Belanda. Para pemangku adat bersepakat untuk bergabung dengan Negara Republik Indonesia dengan harapan memperoleh kesempatan yang seimbang dalam kehidupan bernegara.

Namun, kenyataannya, ketimpangan kesempatan bagi masyarakat adat dalam mengelola aset ulayat masih menjadi masalah serius. “Salah satu problem utama adalah minimnya keberpihakan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi aset ulayat,” tambah Prof. Sofyan Siroj.

Lokakarya ini juga diikuti dengan kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai bagian dari upaya untuk mengangkat isu-isu krusial mengenai hak masyarakat adat di tingkat nasional.

Rekomendasi dari lokakarya ini merupakan langkah konkret dalam memperjuangkan hak masyarakat adat atas aset ulayat mereka, dengan harapan pemerintah segera bertindak sesuai amanat para leluhur Nusantara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.